Perdes Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan APBDes TA 2025
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan tahapan krusial dalam siklus pengelolaan keuangan desa. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa alokasi sumber daya desa, yang telah ditetapkan pada APBDes murni 2025, tetap relevan dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan kebijakan yang berlaku selama tahun berjalan.
Mengapa Perubahan APBDes 2025 Perlu Dilakukan?
Meskipun APBDes disusun melalui perencanaan yang matang (berdasarkan RKPDes dan Musrenbangdes), terdapat beberapa faktor utama yang sering memicu perlunya revisi anggaran di tengah tahun:
-
Perubahan Kebijakan dari Pemerintah Pusat/Daerah: Masuknya alokasi dana tambahan yang bersifat mendadak, seperti Dana Desa (DD) tambahan, Bantuan Keuangan Khusus (BKK), atau adanya penyesuaian regulasi terkait pengalokasian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
-
Pergeseran Prioritas Pembangunan: Munculnya kebutuhan mendesak yang tidak terprediksi di awal tahun, misalnya penanganan darurat bencana alam, atau keputusan Musyawarah Desa (Musdes) untuk segera merealisasikan program prioritas yang tertunda.
-
Surplus dan Defisit Anggaran:
-
Surplus: Terjadinya peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang melampaui target atau adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dari tahun anggaran sebelumnya yang signifikan dan perlu dialokasikan kembali.
-
Defisit: Terjadinya penurunan pendapatan yang signifikan atau adanya kenaikan harga (inflasi) yang menyebabkan biaya kegiatan yang direncanakan melebihi pagu anggaran awal.
-
-
Optimalisasi Kegiatan: Terdapat kegiatan yang realisasinya tidak optimal atau memerlukan penyesuaian volume dan lokasi untuk mencapai hasil yang lebih baik.
Prosedur dan Mekanisme Perubahan APBDes
Proses perubahan APBDes diatur secara ketat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Mekanismenya melibatkan beberapa tahap penting:
-
Penyusunan Rancangan Perubahan: Pemerintah Desa, melalui Tim Penyusun APBDes, menyusun rancangan perubahan berdasarkan evaluasi realisasi anggaran sebelumnya dan proyeksi perubahan pendapatan/belanja.
-
Musyawarah Desa (Musdes): Rancangan perubahan APBDes wajib dibahas dan disepakati dalam Musdes. Tahap ini memastikan partisipasi dan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta seluruh elemen masyarakat terhadap usulan pergeseran anggaran.
-
Evaluasi oleh Pemerintah Daerah: Rancangan APBDes Perubahan yang telah disepakati oleh Musdes disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat untuk dievaluasi. Evaluasi ini memastikan bahwa perubahan anggaran tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
-
Penetapan dan Peraturan Desa: Setelah dievaluasi dan disetujui, APBDes Perubahan ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Fokus Utama Perubahan APBDes 2025, Desa Mojokerto
Pada tahun 2025, fokus utama perubahan APBDes cenderung diarahkan pada:
-
Peningkatan Ketahanan Pangan dan Hewani: Sesuai arahan prioritas Dana Desa, banyak desa menggeser anggaran untuk program ketahanan pangan lokal.
-
Penyiapan Lahan untuk Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih
- Pembangunan Infrastruktur Desa :
- Saluran Drainase / Talud Dk. Gendol-Dk. Nglaban sebesar Rp. 100.000.000,- dari Bankeu Provinsi Perubahan
- Talud Jalan Dk. Klebaan RT 20 - Dk. Kawis RT 23 sebesar Rp. 70.000.000 dari Bankeu Kabupaten Perubahan
Tidak ada tambahan atau perubahan pendapatan dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, BHP, Bunga Bank, maupun PAD. Penambahan hanya bersumber dari Bankeu Kabupaten dan Provinsi Perubahan dengan nilai total Rp. 170.000.000,- sebagaimana disebutkan di atas, dengan rincian tercantum pada Perdes No. 4 Tahun 2025 tentang Perubahan APBDes TA 2025 (terlampir).
Perubahan APBDes adalah cerminan dari proses adaptasi desa terhadap kondisi riil di lapangan. Melalui proses ini, diharapkan APBDes 2025 dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dan efisien dalam mendorong pembangunan desa menuju kesejahteraan yang berkelanjutan.
Dokumen Lampiran
Perdes Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan APBDes TA 2025Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin