BPJS PBI Anda Tidak Aktif, Begini Penjelasannya
Terkait banyaknya laporan dari masyarakat mengenai tidak aktifnya BPJS PBI, Pemerintah Kecamatan Kedawung mengeluarkan Surat Nomor 400.9/226/057/7/2025 mengenai Reaktivasi PBI JK.
Jika terdapat peserta PBI Non Aktif yang membutuhkan layanan kesehatan dan tindak lanjut segera, dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke DINAS SOSIAL KABUPATEN SRAGEN dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Peserta termasuk dalam kategori penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
- Peserta non aktif membawa fotokopi KK dan melampirkan Surat Keterangan Perawatan Kesehatan dari rumah sakit atau dokter dan atau fotokopi bukti/buku kontrol kesehatan rutin.
- Proses reaktivasi akan dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Sragen dengan upload dokumen pada Apliaksi SIKS-NG, selanjutnya menunggu persetujuan Kementerian Sosial dan BPJS.
Kewenangan reaktivasi PBI JK ada di Dinas Sosial, Bukan Pemerintah Desa. Pemerintah Desa memfasitasi pengecekan data di aplikasi SIKS-NG, apabila warga yang bersangkutan Masuk DTKS dan KIPS PBI Non Aktif maksimal 6 bulan, warga dapat mengurus langsung ke Dinas Sosial.
Namun, jika warga tersebut Tidak Masuk DTKS/ KIS PBI, tetapi dalam kondisi sakit yang perlu perawatan rutin maka warga tersebut meminta surat pengantar permohonan Saraswati dari desa dan membawa dokumen pendukung untuk diajukan ke UPTPK. UPTPK akan melakukan survei untuk menilai kelayakan warga sebagai penerima PBI JK. Namun jika dalam survei, UPTPK menyatakan warga tersebut mampu akan diarahkan ke KIS Mandiri.
Jika warga Tidak Masuk DTKS/ KIS serta dalam kondisi tidak sakit, jika warga merupakan warga kurang mampu atau miskin esktrim berdasarkan assesment, dapat diusulkan masuk DTKS/KIS PBI melalui SIKS-NG dalam Musyawarah Desa (MUSDES DTKS) yang dilaksanakan satu tahun sekali.
Keterangan lebih mudahnya dapat dilihat pada infografis di atas.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin