Desa Mojokerto Tetapkan APBDes 2026: Hadapi Efisiensi Ketat Akibat Penurunan Anggaran
MOJOKERTO – Pemerintah Desa Mojokerto, Kecamatan Kedawung, resmi menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 31 Desember 2025 ini menjadi momen krusial bagi arah kebijakan pembangunan desa di tahun mendatang.
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Kedawung, Kepala Desa Mojokerto beserta jajaran perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, serta Ketua LPMD. Musyawarah ini berjalan khidmat namun penuh dengan diskusi mendalam terkait penyesuaian anggaran yang cukup drastis.
Penurunan Signifikan Dana Desa (DD)
Topik utama dalam penetapan APBDes kali ini adalah perubahan signifikan pada struktur pendapatan desa. Pada tahun 2026, Desa Mojokerto mengalami penurunan tajam pada pos Dana Desa (DD).
Berdasarkan data yang dipaparkan, Dana Desa untuk tahun 2026 hanya sebesar Rp373.456.000. Angka ini merosot jauh jika dibandingkan dengan pagu tahun 2025 yang mencapai Rp1.158.118.000.
Dampaknya: Akibat penurunan lebih dari 60% ini, Pemerintah Desa Mojokerto terpaksa harus memangkas kegiatan untuk pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa pada tahun 2026. Hal ini sejalan dengan himbauan dari DPMD Kabupaten Sragen dan Kecamatan Kedawung.
Fokus penggunaan Dana Desa di tahun mendatang akan dialihkan sepenuhnya untuk program-program prioritas nasional yang diatur dalam Permendes Nomor 16 Tahun 2025, guna memastikan ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat tetap terjaga meski di tengah keterbatasan anggaran.
Penyesuaian Alokasi Dana Desa (ADD)
Tidak hanya Dana Desa, sektor Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten juga mengalami kontraksi. Pagu ADD Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp628.330.000, berkurang dari tahun 2025 yang sebesar Rp683.026.000.
Penurunan ini berdampak pada penghilangan beberapa honor yang awalnya dianggarkan dari ADD. Sesuai dengan instruksi dari DPMD Kabupaten Sragen, penghapusan anggaran di antaranya:
-
Peniadaan honor bagi Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD).
-
Peniadaan honor dan operasional bagi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
-
Penghapusan cadangan dana Pilkades yang semula bersumber dari ADD, untuk dianggarkan dari sumber lain yang dapat diupayakan Desa secara mandiri.
Dalam sambutannya, Camat Kedawung menekankan pentingnya transparansi dan ketepatan sasaran dalam pengelolaan anggaran yang terbatas ini. Efisiensi bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan, melainkan bentuk adaptasi terhadap kondisi fiskal daerah dan pusat.
"Situasi ini memang berat bagi penyelenggara pemerintahan desa, namun kepatuhan terhadap regulasi dan prioritas penggunaan dana desa adalah hal utama," ungkapnya.
Ketua BPD Desa Mojokerto menyatakan bahwa meskipun banyak pos anggaran yang harus dipangkas atau ditiadakan, penetapan ini telah melalui pertimbangan matang demi menjaga stabilitas keuangan desa dan tetap menjalankan fungsi pemerintahan sesuai aturan yang berlaku.
Komitmen Pemerintah Desa
Penetapan APBDes yang penuh efisiensi ini merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Desa Mojokerto terhadap regulasi pusat dan daerah. Langkah pahit ini harus diambil demi memastikan pengelolaan keuangan desa tetap akuntabel, sehat, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Meskipun tahun 2026 menjadi tahun yang penuh tantangan secara finansial, Pemerintah Desa Mojokerto mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap optimis. Dengan semangat gotong royong dan transparansi anggaran, diharapkan roda pemerintahan desa tetap berjalan stabil demi kesejahteraan bersama meski di tengah keterbatasan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin