Mau Mengurus Surat Nikah, Apa Saja Syarat yang Harus Disiapkan Catin, Berikut Informasinya
28 Juli 2025
Administrator
Dibaca 106 Kali
Untuk mengurus surat nikah, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: pertama, dapatkan surat pengantar dari RT/RW setempat, lalu bawa surat tersebut ke kantor kelurahan/desa untuk mendapatkan surat pengantar nikah (model N1, N2, N3, dan N4).
Dokumen yang perlu Anda bawa ke Balai Desa antara lain:
- Pengantar dari RT
- Fotocopi KK catin laki-laki dan perempuan
- Fotocopi KTP catin laki-laki dan perempuan
- Fotocopi KTP ibu dan Bapak
- Fotocopi KTP saksi ( 1 orang laki-laki)
- Fotocopi Akte Kelahiran
- Fotocopi Ijazah Terakhir
- Foto Catin Latar Biru 2 x3 : 4 lembar
- Foto Catin Latar Biru 4 x 6 : 2 lembar
- Fotocopi Buku Nikah Orangtua
- Akte Kematian (bagi catin berstatus cerai mati)
- Akte Kematian (Bapak dan Ibuk nya yang sudah menginggal)
- Akte Cerai (bagi catin berstatus cerai hidup)
- Materai 10.000 : 1 buah
- Rekomendasi dari KUA Setempat : diuruskan petugas
Setelah itu, bawa semua persyaratan yang diperlukan ke KUA (Kantor Urusan Agama) tempat akad nikah akan dilangsungkan, untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan dokumen.
Berikut adalah detail langkah-langkahnya:
- Surat Pengantar dari RT/RW: Mulai dengan meminta surat pengantar dari ketua RT dan RW di tempat tinggal masing-masing calon pengantin.
- Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa: Bawa surat pengantar dari RT/RW ke kantor kelurahan/desa untuk mendapatkan surat pengantar nikah (model N1, N2, N3, dan N4).
- Pendaftaran di KUA: Datang ke KUA tempat akad nikah akan dilangsungkan dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan pas foto.
- Pemeriksaan Dokumen: Petugas KUA akan memeriksa semua dokumen yang diserahkan.
- Penentuan Tanggal dan Waktu: Tentukan tanggal dan waktu pelaksanaan akad nikah di KUA.
- Akad Nikah: Pada hari dan waktu yang telah disepakati, laksanakan akad nikah di KUA dengan membawa orang tua, wali, dan saksi.
- Penerbitan Buku Nikah: Setelah akad nikah, KUA akan menerbitkan buku nikah sebagai bukti sah pernikhan
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin