Mau Mengurus Surat Nikah, Apa Saja Syarat yang Harus Disiapkan Catin, Berikut Informasinya

28 Juli 2025
Administrator
Dibaca 106 Kali
Mau Mengurus Surat Nikah, Apa Saja Syarat yang Harus Disiapkan Catin, Berikut Informasinya

Untuk mengurus surat nikah, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: pertama, dapatkan surat pengantar dari RT/RW setempat, lalu bawa surat tersebut ke kantor kelurahan/desa untuk mendapatkan surat pengantar nikah (model N1, N2, N3, dan N4).

Dokumen yang perlu Anda bawa ke Balai Desa antara lain:

  1. Pengantar dari RT
  2. Fotocopi KK catin laki-laki dan perempuan
  3. Fotocopi KTP catin laki-laki dan perempuan
  4. Fotocopi KTP ibu dan Bapak
  5. Fotocopi KTP saksi ( 1 orang laki-laki)
  6. Fotocopi Akte Kelahiran
  7. Fotocopi Ijazah Terakhir
  8. Foto Catin Latar Biru 2 x3 : 4 lembar
  9. Foto Catin Latar Biru 4 x 6 : 2 lembar
  10. Fotocopi Buku Nikah Orangtua
  11. Akte Kematian (bagi catin berstatus cerai mati)
  12. Akte Kematian (Bapak dan Ibuk nya yang sudah menginggal)
  13. Akte Cerai (bagi catin berstatus cerai hidup) 
  14. Materai 10.000 : 1 buah
  15. Rekomendasi dari KUA Setempat : diuruskan petugas

Setelah itu, bawa semua persyaratan yang diperlukan ke KUA (Kantor Urusan Agama) tempat akad nikah akan dilangsungkan, untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan dokumen. 

Berikut adalah detail langkah-langkahnya:

  1. Surat Pengantar dari RT/RW: Mulai dengan meminta surat pengantar dari ketua RT dan RW di tempat tinggal masing-masing calon pengantin.
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa: Bawa surat pengantar dari RT/RW ke kantor kelurahan/desa untuk mendapatkan surat pengantar nikah (model N1, N2, N3, dan N4).
  3. Pendaftaran di KUA: Datang ke KUA tempat akad nikah akan dilangsungkan dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan pas foto.
  4. Pemeriksaan Dokumen: Petugas KUA akan memeriksa semua dokumen yang diserahkan.
  5. Penentuan Tanggal dan Waktu: Tentukan tanggal dan waktu pelaksanaan akad nikah di KUA.
  6. Akad Nikah: Pada hari dan waktu yang telah disepakati, laksanakan akad nikah di KUA dengan membawa orang tua, wali, dan saksi.
  7. Penerbitan Buku Nikah: Setelah akad nikah, KUA akan menerbitkan buku nikah sebagai bukti sah pernikhan