Syarat Pembuatan SKCK di Polres Sragen

31 Juli 2025
Administrator
Dibaca 111 Kali
Syarat Pembuatan SKCK di Polres Sragen

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat resmi dari POLRI yang menerangkan catatan kriminalitas seseorang. SKCK digunakan sebagai syarat administrasi untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, dan pencalonan diri. SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang. 

Bagi warga Sragen, SKCK dapat diurus secara offline dengan datang langsung ke Polres Sragen. Adapun persyaratan yang harus anda bawa untuk mengurus SKCK antara lain:

SKCK Baru Dalam Negeri Perpanjang SKCK Dalam Negeri Rekomendasi SKCK Luar Negeri
  • KTP Asli
  • FC KTP 1 lembar
  • FC KK 1 lembar
  • Tanda Bukti Aktif Kepersertaan JKN/BPJS Aktif
  • Pas Foto Background Merah Uk 4x6 : 3 lembar
  • Membayar PNBP Rp. 30.000,-
  • KTP Asli
  • SKCK Lama/ FC SKCK Lama : 1 lembar
  • Tanda Bukti Aktif Kepersertaan JKN/BPJS Aktif
  • Pas Foto Background Merah Uk 4x6 : 3 lembar
  • Membayar PNBP Rp. 30.000,-
  • Mengisi blangko daftar pertanyaan
  • FC KTP 1 Lembar
  • FC KK 1 lembar
  • FC Akte 1 lembar
  • FC Paspor 1 lembar
  • Tanda bukti kepersertaan JKN/BPJS Aktif
  • Pasfoto background merah uk 4x6 : 3 lembar

Anda tidak perlu membawa surat pengantar dari Desa jika mengurus surat SKCK di Polres Sragen maupun di Polsek.