Syarat Pembuatan SKCK di Polres Sragen
31 Juli 2025
Administrator
Dibaca 111 Kali
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat resmi dari POLRI yang menerangkan catatan kriminalitas seseorang. SKCK digunakan sebagai syarat administrasi untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, dan pencalonan diri. SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Bagi warga Sragen, SKCK dapat diurus secara offline dengan datang langsung ke Polres Sragen. Adapun persyaratan yang harus anda bawa untuk mengurus SKCK antara lain:
| SKCK Baru Dalam Negeri | Perpanjang SKCK Dalam Negeri | Rekomendasi SKCK Luar Negeri |
|
|
|
Anda tidak perlu membawa surat pengantar dari Desa jika mengurus surat SKCK di Polres Sragen maupun di Polsek.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin