Inspektorat Sragen Gelar Monev Penyusunan Perubahan APBDes Tahun 2025

25 November 2025
Administrator
Dibaca 22 Kali
Inspektorat Sragen Gelar Monev Penyusunan Perubahan APBDes Tahun 2025

Kedawung, Sragen – Dalam rangka memastikan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran, Inspektorat Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap Perubahan APBDes Tahun 2025Perubahan APBDes Tahun 2025 dan realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk program Ketahanan Pangan. Kegiatan penting ini digelar di Kantor Kecamatan Kedawung pada hari Senin, 24 November 2025, dan dihadiri oleh jajaran Inspektorat Kabupaten Sragen, perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Kedawung, pendamping desa,  serta seluruh Kepala Desa dan perangkat dari desa-desa se-Kecamatan Kedawung.

Penekanan pada Akuntabilitas Program Prioritas

Program Ketahanan Pangan dan Hewani di desa merupakan mandat prioritas yang diatur dalam kebijakan penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu, Monev ini menjadi krusial untuk mengukur sejauh mana capaian fisik dan dampak program telah sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025. Tujuan Monev bukan hanya mencari kesalahan, tetapi lebih kepada pembinaan dan pencegahan agar pengelolaan Dana Desa berjalan optimal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tiga Poin Evaluasi Utama

Selama sesi Monev, tim Inspektorat melakukan verifikasi silang terhadap dokumen dan laporan. Tiga poin utama yang menjadi sorotan evaluasi meliputi:

  1. Realisasi Anggaran: Pemeriksaan ketepatan alokasi dana, penyerapan anggaran, dan kelengkapan bukti transaksi.

  2. Kesesuaian Fisik dan Dampak: Evaluasi terhadap hasil fisik pembangunan (misalnya, kandang komunal atau kolam ikan) dan bagaimana dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan dan kemandirian pangan masyarakat setempat.

  3. Administrasi dan Dokumentasi: Verifikasi seluruh dokumen pertanggungjawaban, mulai dari dokumen APBDes Perubahan Tahun 2025, Proposal/ RAB dari BUMDes,  Perdes atau Perkades terkait penyertaan modal, Hasil kajian kelayakan penyertaan modal, dan Laporan realisasi penyertaan modal. 

Pemerintah Desa Mojokerto,  menyambut baik kegiatan Monev ini. Pemdes menilai Monev sebagai kesempatan untuk berkonsultasi langsung dan membenahi tata kelola administrasi yang mungkin masih terdapat kekeliruan.Hasil dari Monev ini diharapkan menjadi tolok ukur bagi Desa Mojokerto dan seluruh Kabupaten Sragen dalam menyusun perencanaan Dana Desa untuk tahun-tahun berikutnya, dengan fokus yang lebih tajam pada capaian hasil, bukan sekadar penyerapan anggaran.