Mendagri Terbitkan SE 100.3.1.3/8944/SJ: Pacu Pembangunan Fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

25 November 2025
Administrator
Dibaca 11 Kali

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.1.3/8944/SJ. Surat edaran ini secara spesifik berfokus pada Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menandakan prioritas tinggi pemerintah terhadap program ini.

 

Tujuan Utama Surat Edaran

Surat Edaran ini diterbitkan untuk memastikan seluruh Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) mengambil langkah konkret dan terkoordinasi dalam mendukung pembangunan infrastruktur KDKMP.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri diproyeksikan menjadi pilar ekonomi baru di desa dan kelurahan, yang berfungsi sebagai pusat distribusi produk lokal, penyerapan hasil pertanian, dan penyedia kebutuhan masyarakat. Untuk menjalankan fungsi tersebut, diperlukan sarana fisik yang memadai, yaitu:

  1. Gerai (Retail Outlet): Tempat penjualan produk KDKMP.

  2. Pergudangan (Storage): Tempat penyimpanan logistik dan hasil produksi.

  3. Kelengkapan KDKMP: Fasilitas penunjang operasional lainnya.

 

Mandat Kunci bagi Pemerintah Daerah

SE Mendagri 100.3.1.3/8944/SJ memberikan sejumlah instruksi tegas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia:

1. Dukungan Anggaran dan Lahan

Pemerintah Daerah diminta untuk memfasilitasi percepatan pembangunan fisik KDKMP, termasuk:

  • Mendorong penggunaan Dana Desa untuk pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

  • Memfasilitasi penyediaan lahan/tanah dari aset desa yang tidak terpakai (tanah kas desa) atau lahan milik pemerintah daerah yang dapat dioptimalkan.

2. Kemudahan Perizinan

Bupati/Wali Kota diinstruksikan untuk memfasilitasi dan mempercepat kemudahan perizinan dan nonperizinan yang diperlukan. Hal ini mencakup proses perizinan pembangunan fisik yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).

3. Resolusi Masalah Pertanahan

Daerah wajib memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan atau masalah lahan/tanah aset desa yang akan digunakan untuk pembangunan fisik KDKMP, memastikan proses pembangunan berjalan tanpa hambatan hukum.

4. Pelaporan dan Monitoring

Gubernur dan Bupati/Wali Kota diwajibkan untuk secara rutin menyampaikan Laporan Perkembangan Percepatan Pembangunan Fisik KDKMP kepada Menteri Dalam Negeri, yang kemudian akan diteruskan kepada Menteri Koperasi dan Menteri Desa PDT. Pelaporan ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan progres program.

 

Penguatan Ekosistem Ekonomi Desa

Surat Edaran ini tidak hanya berbicara tentang pembangunan fisik, tetapi juga merupakan bagian integral dari upaya pemerintah yang lebih luas, yaitu:

  • Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Infrastruktur fisik yang layak akan memungkinkan KDKMP beroperasi secara profesional dan optimal, mendorong produk desa naik kelas.

  • Sinergi Antar-Kementerian: SE ini memperkuat sinergi antara Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam mewujudkan satu visi bersama untuk ekonomi desa.

Dengan adanya SE 100.3.1.3/8944/SJ, diharapkan seluruh kepala daerah dapat bergerak cepat dalam menerjemahkan kebijakan pusat di lapangan, sehingga target pembangunan infrastruktur KDKMP dapat tercapai tepat waktu, yang pada akhirnya akan memperkuat kemandirian ekonomi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.