Musdes Sosialisasi RKP Desa TA 2026
RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah dokumen perencanaan tahunan desa yang berisi rencana program dan kegiatan pembangunan desa selama satu tahun, yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). RKP Desa berfungsi sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan desa.
Proses penyusunan RKP Desa dimulai dengan Musdes Sosialisasi RKP Desa yang menghasilkan Tim Penyusun RKP Desa. Tim RKP Desa bertugas untuk :
- Melakukan pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa, termasuk rencana program dan kegiatan yang masuk ke desa, serta data dan informasi terkait pembiayaan pembangunan desa.
- Mencermati Ulang RPJM Desa
- Menyusun Rancangan RKP Desa
- Menyusun daftar Usulan RKP Desa
- Menyusun Rencana Kegiatan, Desain Teknis, dan RAB
- Fasilitasi Musyawarah Desa
Musyawarah Desa (Musdes) Sosialisasi RKP Desa dilaksanakan pada Hari Selasa, 15 Juli 2025 di Balai Desa Mojokerto, yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD dan Anggota, Perangkat Desa, Perwakilan Kader, dan BUMDes. Keputusan Musdes Sosialisasi RKP menentapkan susunan Tim Penyusun RKP Desa TA 2026 dengan susunan sebagai berikut:
|
No. |
Nama |
Unsur |
Kedudukan |
|
1 |
Mulyadi |
Kepala Desa |
Pembina |
|
2 |
Surono, SH |
Sekretaris Desa |
Ketua Tim |
|
3 |
Ayu Na’imma, S.T, M.Ars |
Kaur Perencanaan |
Sekretaris Tim |
|
4 |
Aris Triyanto, S.Pd |
Kaur Keuangan |
Anggota |
|
5 |
N. Zainia Suharjo, S.Sos |
Kaur TU dan Umum |
Anggota |
|
6 |
Solikin Anwar |
Kabayan |
Anggota |
|
7 |
Hermawan Budi, S.Sos |
Kabayan |
Anggota |
|
8 |
Istri Partini |
Kabayan |
Anggota |
|
9 |
Tri Muryati |
Kader |
Anggota |
|
10 |
Sekaryanti |
BUMDes |
Anggota |
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin