Menakar Arah Kebijakan Dana Desa 2026: Di Antara Aturan Baru Permendes 16/2025 dan Pemangkasan Anggaran Dana Desa
MOJOKERTO KEDAWUNG – Memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah desa di seluruh Indonesia dan di Kabupaten Sragen, menghadapi tantangan ganda. Selain harus menyesuaikan program dengan Permendes Nomor 16 Tahun 2025, mereka juga harus berhadapan dengan realitas berupa pemangkasan pagu Dana Desa (DD) yang cukup signifikan.
Fokus Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Permendes 16 Tahun 2025
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 menjadi kompas utama bagi desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes. Dalam regulasi ini, pemerintah pusat semakin memperketat penggunaan dana agar lebih berdampak pada penguatan kualitas hidup manusia.
Prioritas utama dalam Permendes tersebut meliputi:
-
penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
-
penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
-
peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
-
program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
-
Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
-
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
-
pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
-
program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa
Fenomena "Ikat Pinggang" di Kabupaten Sragen
Kondisi ideal yang diharapkan dalam Permendes tersebut sayangnya berbenturan dengan penurunan pagu anggaran secara drastis di wilayah Kabupaten Sragen. Sejumlah desa melaporkan penurunan alokasi Dana Desa yang mencapai angka ratusan juta dibandingkan tahun 2025.
Penurunan ini membuat banyak desa di Sragen harus menghapus rencana pembangunan infrastruktur fisik, salah satunya Desa Mojokerto. Anggaran yang tersisa kini "terkunci" hanya untuk menjalankan program wajib (mandatory spending) sesuai aturan pusat, seperti BLT, Dukungan KDMP, stunting, dan ketahanan pangan.
Sebuah Refleksi Di Tengah Pemangkasan Anggaran
"Tahun 2026 bukan lagi tentang berapa kilometer jalan yang dibangun, tapi tentang bagaimana memastikan warga miskin tetap makan melalui BLT dan ketahanan pangan tetap terjaga di tengah keterbatasan fiskal. Tahun 2026 juga adalah tahun pembuktian bagi kepemimpinan di desa. Bagaimana mereka bisa tetap melayani masyarakat dengan maksimal meski dompet desa sedang menipis." Ungkap salah satu praktisi perencanaan wilayah dan kota.
Kini, sinergi antara pemerintah desa dan partisipasi swadaya masyarakat menjadi kunci utama agar pembangunan di tingkat akar rumput tidak sepenuhnya terhenti.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin