Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih

12 November 2025
Administrator
Dibaca 6 Kali
Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah terus mendorong penguatan sektor ekonomi di tingkat akar rumput, salah satunya melalui program pemberdayaan Koperasi Desa/Kelurahan. Dalam kerangka kebijakan yang mengusung semangat nasionalisme, seringkali dikenal dengan istilah "Merah Putih," upaya ini bertujuan menjadikan koperasi sebagai pilar utama kemandirian ekonomi rakyat.

Aspek krusial dari upaya ini adalah Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi. Pembangunan fisik bukanlah sekadar formalitas, melainkan investasi strategis yang menentukan kemampuan koperasi untuk bersaing, beroperasi efisien, dan memberikan manfaat maksimal kepada anggotanya.

Percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi ini diatur dalam SURAT EDARAN NOMOR 100.3.1.3/8944/SJ TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN FISIK GERAI, PERGUDANGAN, DAN KELENGKAPAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIHSURAT EDARAN NOMOR 100.3.1.3/8944/SJ TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN FISIK GERAI, PERGUDANGAN, DAN KELENGKAPAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH