Musdessus Ketahanan Pangan TA 2025
Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan, terjadi perubahan kegiatan Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan Kepmendes PDT tersebut,
- Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dapat dilaksanakan untuk mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di tingkat Desa.
- Fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20%.
- Skema 20% Ketahanan Pangan dapat melalui 3 cara:
- Melalui BUMDes/BUMDes bersama,
- Melalui Lembagaan ekonomi masyarakat di Desa
- Melalui Tim Pelaksana Kegiatan Khusus (TPKK) Ketahanan Pangan.
- Keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen, bahwa skema untuk penyaluran 20% Ketahanan Pangan hanya melalui BUMDes/BUMDes bersama.
- Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
Program Ketahanan Pangan pada tahun tahun sebelumnya diperkenankan untuk kegiatan infrastruktur fisik seperti talud irigasi, perbaikan Jalan Usaha Tani, sumur dalam, pengadaan RUBUHA, dll. Namun dengan dikeluarkannya Kepmendes PDT No. 3 Tahun 2025 maka fokus kegiatan Ketahanan Pangan adalah kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan yang mendorong ketahanan pangan di desa.
Sesuai dengan arahan Kepmendes PDT, Pemerintah Desa Mojokerto melakukan Musywarah Desa Khusus (Musdessus) Ketahanan Pangan yang dilaksanakan pada Hari Selasa, 15 Juli 2025 Pukul 10.00 WIB - 11.30 WIB di Balai Desa Mojokerto. Musdessus ini dihadiri oleh Camat Kedawung Endang Widayanti, S.STP, M.Si, Kepdes Mojokerto Mulyadi, Ketua BPD Drs. Ahmad Sudimin, Pendamping Desa Andrian, Anggota BPD, Perangkat Desa, Direktur BUMDEs, dan perwakilan kader. Musdessus ini menyepakati perubahan kegiatan Ketahanan Pangan yang awalnya digunakan untuk pembangunan Infrastruktur Fisik Pertanian menjadi "Kegiatan Usaha Pertanian Padi". Kegiatan Usaha Pertanian Padi ini akan dikelola oleh BUMDes mulai Tahun 2025 sesuai dengan Keputusan Pemerintah Kabupaten Sragen.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin