Pengisian Anggota BPD Tahun 2026-2034
PENGUMUMAN TENTANG
PEMILIHAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BERDASARKAN KETERWAKILAN WILAYAH DAN PEREMPUAN
Dalam rangka melaksanakan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mojokerto Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen Periode Tahun 2026-2034, sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diinformasikan kepada seluruh masyarakat/warga Desa Mojokerto Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen, bagi yang akan mendaftarkan diri menjadi calon Anggota BPD, agar mendaftar kepada Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Di Sekretariat Desa Mojokerto mulai dari Jam 08.00 - 13.00 WIB di Jam Kerja.
Adapun persyaratan yang diperlukan mengacu pada Tata Tertib Pengisian Anggota BPD, adalah sebagai berikut:
a. warga Negara Indonesia;
b. Pendaftaran Pencalonan BPD ditulis tangan oleh pendaftar ditandatangani bermaterai;
c. bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa (Surat Pernyataan bermaterai);
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Bhinneka Tunggal Ika (Surat Pernyataan bermaterai);
d. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah (Akta Kelahiran);
e. pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat (Ijazah Asli dan Fc Dilegalisir);
f. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
g. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD (Surat Pernyataan bermaterai);
g. terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di wilayah pemilih minimal 1 Tahun.
Bagi masyarakat yang akan mencalonkan menjadi Anggota BPD agar segera mendaftarkan diri dengan melampirkan semua persyaratan tersebut di atas dibuka mulai tanggal 1 Juli 2026 di tujukan kepada : Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Mojokerto Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin