Tupoksi dan Wewenang BPD
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (serta regulasi turunannya seperti Permendagri No. 110 Tahun 2016), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Secara sederhana, jika Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkatnya) adalah eksekutifnya, maka BPD adalah legislatifnya desa. BPD bukan subordinat (bawahan) Kepala Desa, melainkan mitra kerja sejajar yang berfungsi sebagai penyeimbang.
Berikut adalah rincian fungsi, tugas, dan wewenang (Tupoksi) BPD
Tugas Pokok BPD
Untuk menjalankan fungsi di atas, BPD memiliki tugas-tugas spesifik berikut:
-
Terkait Regulasi & Perencanaan:
-
Menyusun dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
-
Membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
-
-
Terkait Aspirasi Warga:
-
Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa.
-
Menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat guna pembangunan desa.
-
-
Terkait Pengawasan & Evaluasi:
-
Mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
-
Mengawasi pelaksanaan APBDes dan pengelolaan aset desa.
-
Menguji dan memberikan catatan atas LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) yang disampaikan oleh Kepala Desa di akhir tahun anggaran.
-
-
Terkait Kelembagaan:
-
Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
-
Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu (PAW) jika diperlukan.
-
Wewenang BPD
Dalam melaksanakan tugasnya, BPD dibekali wewenang resmi untuk menjamin checks and balances di desa berjalan baik:
- Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk menampung aspirasi
- Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa terkait laporan pemdes
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Mengawal aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa
- Menyusun tata tertib dan struktur organisasi internal BPD
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin