Tupoksi dan Wewenang LPMD

03 Juli 2026
Administrator
Dibaca 16 Kali

LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) atau yang dalam regulasi terbaru sering disebut LPM Desa, memegang peran sebagai mitra strategis operasional Pemerintah Desa dalam aspek pembangunan dan pemberdayaan.

Dasar hukum utama yang mengatur LPMD adalah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diturunkan secara spesifik dalam Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa. Berdasarkan regulasi tersebut, LPMD dikategorikan sebagai salah satu jenis LKD.

Tugas Pokok LPMD

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (5) Permendagri No. 18 Tahun 2018, tugas utama LPMD adalah membantu Kepala Desa dalam dua hal krusial:

  1. Menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa.

  2. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan semangat swadaya gotong-royong.

Fungsi LPMD

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, LPMD menyelenggarakan fungsi-fungsi operasional sebagai berikut:

  • Aspek Perencanaan & Pembangunan (Partisipatif):

    • Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan desa secara partisipatif.

    • Menjadi motor penggerak dalam forum Musbangdes (Musyawarah Pembangunan Desa) atau rembuk dusun guna menyusun draf usulan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa).

  • Aspek Penggerak Kemasyarakatan:

    • Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong-royong masyarakat dalam pembangunan.

    • Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat desa.

  • Aspek Pelayanan & SDM:

    • Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat.

    • Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa serta membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga.