Komitmen Jaga Transparansi, Pemdes Mojokerto Bidik WTP di Penilaian Pemerintahan Desa 2026
MOJOKERTO — Pemerintah Desa Mojokerto, Kecamatan Kedawung, secara resmi mengikuti proses penilaian Predikat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bertempat di Aula Kecamatan Kedawung pada Kamis (30/7/2026). Kegiatan evaluasi yang dimulai tepat pukul 08.30 WIB ini dihadiri oleh jajaran aparatur Desa Mojokerto bersama tim penilai dari tingkat kecamatan dan instansi terkait.
Penilaian tahunan ini bertujuannya untuk mengukur efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas jalannya roda pemerintahan di tingkat desa. Dalam sesi evaluasi kali ini, terdapat tiga indikator utama yang menjadi fokus pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sragen Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Predikat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Sragen:
-
Perencanaan Desa: Keselarasan Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan riil masyarakat.
-
Pengelolaan Keuangan: Kedisiplinan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang meliputi persiapan pelaksanaan APBDes, Penatausahaan APBDes, Pelaporan APBDes, dan Pertanggungjawaban APBDes
-
Pengelolaan Aset Desa: Tertib administrasi pengelolaan aset desa meliputi pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan pelaporan, dan hasil aset desa.
Target Pertahankan Predikat WTP
Menghadapi penilaian ini, Pemerintah Desa Mojokerto menyatakan telah melakukan berbagai persiapan matang sejak jauh hari, termasuk perapihan berkas administrasi dan bukti fisik dari setiap program kegiatan yang telah dijalankan.
Besar harapan jajaran Pemerintah Desa Mojokerto agar hasil evaluasi tahun ini kembali memuaskan dan berhasil mempertahankan Predikat WTP (Wasana Tata Praja) seperti yang telah diraih pada periode sebelumnya. Predikat WTP menjadi bentuk legitimasi atas integritas serta kerja keras aparatur desa dalam memelihara tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pemerintah Desa Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola keuangan dan aset yang profesional demi kesejahteraan seluruh warga Desa Mojokerto.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin