Pembagian Administrasi Wilayah Desa

01 Juli 2026
Administrator
Dibaca 37 Kali

Secara administratif, Desa Mojokerto memiliki batas-batas wilayah kelola yang berbatasan langsung dengan beberapa desa tetangga dan lintasan kecamatan lain, dengan rincian sebagai berikut:

  • sebelah Utara berbatasan dengan Desa Wonokerso dan Desa Kedawung
  • sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Mojodoyong serta Kecamatan Kerjo (Kabupaten Karanganyar)
  • sebelah Timur berbatasan dengan Desa Kedawung
  • sebelah Barat berbatasan dengan Desa Jenggrik.

Guna mengoptimalkan pelayanan publik dan manajemen pembangunan ruang, tata pemerintahan Desa Mojokerto dibagi ke dalam 4 (empat) wilayah Kebayanan yang membawahi total 32 Rukun Tetangga (RT). Pembagian struktur administrasi lokal tersebut meliputi Kebayanan I (Kepoh) yang mencakup wilayah pelayanan RT 26 hingga RT 32; Kebayanan II (Kawis) yang membawahi RT 16 hingga RT 25; Kebayanan III (Gendol) yang mengorganisasi RT 01 hingga RT 08; serta Kebayanan IV (Mojokerto) yang mengampu wilayah RT 09 hingga RT 15.

Kebayanan I : Kepoh Kebayanan II : Kawis Kebayanan III : Gendol Kebayanan IV : Mojokerto

RT 26 Selorejo Kulon

RT 27 Jatisari

RT 28 Simbarjo

RT 29 Kepoh Lor

RT 30 Kepoh Kidul

RT 31 Selorejo Etan

RT 32 Selorejo Etan

RT 16 Sonorejo

RT 17 Batu Lor

RT 18 Batu Kulon

RT 19 Batu Kidul

RT 20 Klebaan

RT 21 Karang

RT 22 Karasan

RT 23 Kawis

RT 24 Tempel

RT 25 Purworejo

RT 01 Babadan

RT 02 Ngadirejo

RT 03 Ngadirejo

RT 04 Nglaban

RT 05 Nglaban

RT 06 Nglaban

RT 07 Nglaban

RT 08 Gendol

RT 09 Gantiwarno

RT 10 Gantiwarno

RT 11 Sewurejo

RT 12 Krikilan

RT 13 Mojokerto

RT 14 Mojokerto

RT 15 Mojokerto