Pembagian Administrasi Wilayah Desa
Secara administratif, Desa Mojokerto memiliki batas-batas wilayah kelola yang berbatasan langsung dengan beberapa desa tetangga dan lintasan kecamatan lain, dengan rincian sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatasan dengan Desa Wonokerso dan Desa Kedawung
- sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Mojodoyong serta Kecamatan Kerjo (Kabupaten Karanganyar)
- sebelah Timur berbatasan dengan Desa Kedawung
- sebelah Barat berbatasan dengan Desa Jenggrik.
Guna mengoptimalkan pelayanan publik dan manajemen pembangunan ruang, tata pemerintahan Desa Mojokerto dibagi ke dalam 4 (empat) wilayah Kebayanan yang membawahi total 32 Rukun Tetangga (RT). Pembagian struktur administrasi lokal tersebut meliputi Kebayanan I (Kepoh) yang mencakup wilayah pelayanan RT 26 hingga RT 32; Kebayanan II (Kawis) yang membawahi RT 16 hingga RT 25; Kebayanan III (Gendol) yang mengorganisasi RT 01 hingga RT 08; serta Kebayanan IV (Mojokerto) yang mengampu wilayah RT 09 hingga RT 15.
| Kebayanan I : Kepoh | Kebayanan II : Kawis | Kebayanan III : Gendol | Kebayanan IV : Mojokerto |
|
RT 26 Selorejo Kulon RT 27 Jatisari RT 28 Simbarjo RT 29 Kepoh Lor RT 30 Kepoh Kidul RT 31 Selorejo Etan RT 32 Selorejo Etan |
RT 16 Sonorejo RT 17 Batu Lor RT 18 Batu Kulon RT 19 Batu Kidul RT 20 Klebaan RT 21 Karang RT 22 Karasan RT 23 Kawis RT 24 Tempel RT 25 Purworejo |
RT 01 Babadan RT 02 Ngadirejo RT 03 Ngadirejo RT 04 Nglaban RT 05 Nglaban RT 06 Nglaban RT 07 Nglaban RT 08 Gendol |
RT 09 Gantiwarno RT 10 Gantiwarno RT 11 Sewurejo RT 12 Krikilan RT 13 Mojokerto RT 14 Mojokerto RT 15 Mojokerto
|
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin