Musdessus Desa Mojokerto: Penggunaan Tanah Kas untuk Gerai KDMP

25 November 2025
Administrator
Dibaca 12 Kali
Musdessus Desa Mojokerto: Penggunaan Tanah Kas untuk Gerai KDMP

Mojokerto, Kedawung – Pemerintah Desa Mojokerto, Kecamatan Kedawung, mengambil langkah strategis dalam mendukung program ekonomi kerakyatan dengan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada Selasa, 25 November 2025. Acara Musdessus ini berpusat pada agenda utama yang krusial bagi keberlanjutan ekonomi desa: Persetujuan Penggunaan Tanah Kas Desa sebagai lokasi pembangunan fisik Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Musdessus yang bertempat di Balai Desa Mojokerto ini dihadiri langsung oleh Camat Kedawung, Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa Mojokerto, Ketua beserta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Mojokerto.

Persetujuan Lahan untuk Gerai KDMP

Sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/8944/SJ Tanggal 10 Nopember 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP. Dalam Musdessus kali ini, Kepala Desa Mojokerto mengajukan usulan penggunaan sebagian dari Tanah Kas Desa yang untuk didirikan bangunan Gerai KDMP yaitu Tanah Kas Desa dengan SHP No. 00088 Letter C No. I Persil III, Kelas II dengan luas 1000 m2 yang terletak di Jl. Sragen-Batu Jamus Km. 8.5, Dk. Batu Kulon RT 18. 

Setelah melalui diskusi yang mendalam  antara Pemerintah Desa, BPD, dan Tokoh Masyarakat, BPD Desa Mojokerto secara resmi menyetujui penggunaan lahan kas desa tersebut.

Keputusan ini diambil dengan beberapa pertimbangan, yaitu:

  1. Nilai Strategis: Lokasi yang dipilih dianggap strategis dan mudah diakses, sehingga Gerai KDMP dapat berfungsi optimal sebagai pusat distribusi dan transaksi ekonomi desa.

  2. Meningkatkan Aset: Pembangunan fisik Gerai di atas lahan kas desa akan menjadi investasi jangka panjang dan meningkatkan nilai guna aset desa.

  3. Dukungan Program: Keputusan ini menunjukkan komitmen Desa Mojokerto dalam menindaklanjuti program nasional penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Camat Kedawung Endang Widayanti, S.STP, M.Si, dalam arahannya, memberikan apresiasi atas proses Musdessus yang berjalan demokratis dan partisipatif.

"Musyawarah Desa Khusus ini adalah contoh nyata bagaimana Desa Mojokerto mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dalam hal-hal yang bersifat strategis, sesuai dengan esensi dari UU Desa. Persetujuan penggunaan Tanah Kas adalah salah satu bentuk dukungan untuk mensukseskan program prioritas nasional " tegas Camat Kedawung.

Dengan disetujuinya penggunaan lahan, Pemerintah Desa Mojokerto kini siap bergerak cepat untuk merealisasikan pembangunan fisik Gerai KDMP dan mengajukan permohonan alih fungsi lahan kepada Bupati Sragen,  diharapkan dapat selesai pada awal tahun depan. Dalam hal pembangunan gerai ini, Pemerintah Desa Mojokerto hanya memfasilitasi lahan untuk pembangunan gerai KDMP, sedangkan proses pembangunan dan konstruksi sepenuhnya di tangan rekanan yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat melalui SE Nomor 100.3.1.3/8944/SJ.